Alasan pemerintah menerapkan rekrutmen PPPK

5/31/2021


Baru-baru ini kita dihebohkan dengan sistem perekrutan pegawai baru yaitu dengan skema PPPK atau dengan kata lain pegawai pemerintah dengan sistem perjanjian kerja. Sistem perjanjian kerja ini bisa kita artikan dengan kata lain mungkin sebagai perjanjian kontrak pemerintah layaknya perusahaan yang menerapkan sistem kontrak pada para pekerjanya.

Ini mungkin sedikit berbeda dengan PNS yang statusnya sebagai pegawai tetap, kalau PPPK itu dia dengan perjanjian kontrak yang kalau kontraknya habis, maka terserah pemerintah mau perpanjang atau tidak kontraknya. Tentu saja ini berbeda dengan PNS yang sudah diikat ikatan kerja sampai pada masa pensiunnya. 

Namun dibalik sistem perekrutan PPPK. tentu pemerintah punya alasan yang kuat mengapa sistem perjanjian kerja ini perlu juga diterapkan, dan tidak hanya mengandalkan skema perekrutan CPNS. Jadi apa sajakah alasannya, mari sama-sama kita rincikan.

1. Untuk merekrut pegawai honorer yang sudah tidak bisa ikut seleksi CPNS

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa salah satu syarat untuk ikut CPNS adalah tidak boleh melewati batas usia yang sudah di tetapkan. Nah dengan adanya seleksi PPPK para pegawai-pegawai senior yang sudah melewati batas usia tersebut bisa mengabdi pada negara dengan cara mengikuti seleksi PPPK ini. Salah satu kelebihan PPPK adalah bisa di ikuti oleh semua usia hingga setahun sebelum usia pensiun.

2. Banyak para PNS yang meminta mutasi kerja

Alasan selanjutnya saat ini pemerintah tengah berupaya keras untuk mengatasi kurangnya pegawai kerja di daerah-daerah tertentu dikarenakan banyak para PNS yang meminta mutasi kerja. Oleh karena itu, dengan adanya sistem PPPK ini, para pegawai PPPK tentu akan susah untuk meminta mutasi kerja, dikarenakan statusnya yang kontrak pada daerah tersebut.

3. Untuk lebih memiliki akses lebih terhadap para pegawainnya

Dikarenakan status PNS itu sudah bisa dikatakan sangat kuat, jadi terkadang pemerintah pusat sepertinya sedikit kesulitan untuk mengontrol para pegawainya. Karena sudah sangat banyak kejadian-kejadian yang kita lihat saat ini para PNS yang tidak menjalankan kewajibannya sama sekali namum dikarenakan statusnya pegawai tetap, sangat sulit untuk dilakukan pemutusan kontrak kerja. Berbeda halnya dengan PPPK kalau pegawainya sudah memberikan kinerja yang kurang baik, maka pemerintah tentunya dengan muda untuk tidak memperpanjang kontrak pegawai tersebut.

4. Meningkatkan kinerja para pegawai pemerintah

Dengan adanya sistem perjanjian kerja, tentu para pegawai PPPK akan lebih terpacu untuk menunjukkan kinerja terbaiknya. Alasannya ya kalau kinerjanya dinilai kurang memuaskan tentu pemerintah setempat bisa dengan mudah tidak memperpanjang kontraknya. Hal ini mungkin nantinya akan bisa berdampak baik pada kemajuan pegawai pemerintahan.

5. Mensejahterakan para honorer daerah

Honorer di daerah mungkin hidupnya tidak sesejahtera layaknya pegawai negeri sipil. Banyak sekali informasi-informasi yang kita lihat para pegawai honorer yang digaji dengan upah yang bisa dikatakan sangat minim. Nah dengan adanya sistem PPPK diharapkan para honerer tersebut akan mendapatkan upah yang lebih layak tentunya dari pemerintah. Perlu diketahui juga gaji PPPK dan PNS bisa dikatakan hampir sama, hanya saja PPPK belum ada dana pensiunnya.


Kalau disuruh pilih P3K atau PNS ya tentu saja mending pilih PNS lah karena kan statusnya sudah pegawai tetap bukan kontrak. Jadi kalau masih cukup umur mending ikut PNS ajalah. Namun PPPK juga tentu bisa jadi alternatif yang sangat baik juga, apalagi dengan kinerja kita yang baik, tentu saja bisa jadi dikontrak sampai usia pensiun. 

Nah itulah mungkin beberapa opini pribadi saya, tentang alsan-alasan mengapa pemerintah menerapkan sistem PPPK, silahkan tinggalkan komentarnya ya kalau ada pendapat pribadinya.


Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda

Comments


EmoticonEmoticon